Ketut Sumendana Buka Suara Terkait Tuntutan Richard Eliezer, Sebut Status JC Sudah Dipertimbangkan!

ARTIKEL - Kejaksaan Agung (Kejagung) aktelseif suara soal tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer atas kasus pembunuhan berhasrat terhadap Brigadir Yosua.
Hal itu disampaikan sama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana yang menyebut Richard Eliezer adalah dalang yang secara langsung telah menyebabkan hilangnya nyawa mengenai Brigadir Yosua.
"Richard merupakan pelaku atau terdakwa yang secara langsung menghilangkan nyawa orang lain," kata Ketut Sumedana, Dikutip kanal Youtube Kompas.com, Kamis (26/1/2023).
Menurutnya, status justice collaborator akan disampirkan pada terdakwa Richard Eliezer tercatat sudah selaku keringanan baginya.
"Namun karena berstatus justice collaborator tuntutan Richard menjabat diringankan," tambahnya.
Oleh karena itu, Ketut Sumedana menyebut bahwa tuntutan terhadap Richard Eliezer tersebut sudah suntuk lebih ringan dibandingkan tuntutan penggarap utama, Ferdy Sambo.
"Rekomendasi bagaikan justice collaborator kami hargai sesampai-sampai mendapatkan keringanan daripada pelaksana utama yaitu Ferdy Sambo," kata Ketut Sumedana.
Sebagaimana diketahui bahwa Richard Eliezer telah dituntut sebab JPU beserta tuntutan hukuman sementara 12 tahun penjara.
Tuntutan itu rupanya lebih berat 4 tahun dibandingkan demi Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi adapun dituntut selama 8 tahun penjara.
Padahal ketiga terdakwa tercantum kerap kali termembuka tidak rela dengan konsisten terhadap kesaksiannya.
Sementara itu, Ferdy Sambo yakni tersyaki utama kedalam kasus pembunuhan memustuskan Brigadir Yosua telah dituntut jaksa atas hukuman penjara seumur bernyawa.
Dalam sidang, JPU menyebutkan bahwa kelima terdakwa itu dinilai terbukti bermelenceng bersama menyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
Sebelumnya, kelima terdakwa terbilang diketahui telah didakwa melanggar pasal pembunuhan sengaja yaitu Pasal 340 KUHP subside pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-e KUHP. ***